Abstrak
Persoalan keadilan Tuhan merupakan salah satu tema sentral dalam diskursus ilmu kalam, khususnya ketika dihadapkan pada pertanyaan mengenai kebebasan manusia dan tanggung jawab atas perbuatannya. Perdebatan ini mempertemukan dua kecenderungan teologis utama dalam Islam, yaitu Sunni dan Mu‘tazilah. Dalam tradisi Asy‘ariyah yang menjadi salah satu arus utama Sunni, teori kasb dikembangkan untuk menjelaskan hubungan antara penciptaan perbuatan oleh Tuhan dan perolehan perbuatan oleh manusia. Sementara itu, Mu‘tazilah menekankan bahwa manusia memiliki kemampuan dan kebebasan untuk melakukan perbuatannya sendiri agar pemberian pahala dan hukuman oleh Tuhan tetap sejalan dengan prinsip keadilan. Artikel ini bertujuan menganalisis secara komparatif konsep keadilan Tuhan dalam kedua perspektif tersebut melalui pendekatan teologi komparatif dan analisis konseptual. Artikel ini berargumen bahwa perbedaan keduanya terletak pada dasar teologis yang digunakan untuk mempertahankan keadilan Tuhan: Asy‘ariyah menitikberatkan kemutlakan kekuasaan dan kehendak Tuhan, sedangkan Mu‘tazilah menekankan rasionalitas keadilan dan tanggung jawab moral manusia. Perbedaan ini menunjukkan bahwa persoalan kebebasan manusia bukan sekadar perdebatan tentang asal-usul perbuatan, melainkan juga tentang bagaimana relasi antara kehendak Tuhan dan tanggung jawab manusia dapat dipahami secara teologis.
Kata kunci: keadilan Tuhan, kasb, Sunni, Asy‘ariyah, Mu‘tazilah, kebebasan manusia.
Pendahuluan
Keadilan Tuhan merupakan salah satu persoalan fundamental dalam teologi Islam. Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan keyakinan bahwa Tuhan bersifat adil, tetapi juga menyangkut bagaimana keadilan tersebut dipahami ketika manusia melakukan perbuatan baik maupun buruk. Jika Tuhan Mahakuasa dan segala sesuatu berada dalam kehendak-Nya, bagaimana manusia dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya? Sebaliknya, jika manusia memiliki kebebasan untuk menentukan tindakannya, bagaimana kebebasan tersebut ditempatkan dalam kerangka kemahakuasaan Tuhan?
Pertanyaan tersebut menjadi salah satu titik perdebatan penting antara kelompok Sunni, terutama Asy‘ariyah, dan Mu‘tazilah. Keduanya sama-sama berangkat dari pengakuan terhadap keesaan dan kemahakuasaan Tuhan, tetapi memiliki penekanan berbeda dalam menjelaskan hubungan antara tindakan manusia dan penciptaan ilahi.
Dalam tradisi Asy‘ariyah, persoalan ini dijelaskan melalui teori kasb, yakni konsep perolehan perbuatan oleh manusia yang membedakan tindakan manusia sebagai sesuatu yang dipertanggungjawabkan dari tindakan Tuhan sebagai pencipta perbuatan. Teori ini berupaya mempertahankan keyakinan bahwa Tuhan merupakan pencipta segala sesuatu sekaligus mengakui bahwa manusia tetap menjadi subjek moral yang menerima pahala dan hukuman.
Berbeda dari pendekatan tersebut, Mu‘tazilah menempatkan keadilan Tuhan sebagai prinsip teologis yang mengharuskan adanya hubungan rasional antara tindakan manusia dan konsekuensi moralnya. Manusia harus memiliki kemampuan dan peran nyata dalam menghasilkan perbuatannya agar pemberian pahala dan hukuman tidak bertentangan dengan keadilan.
Perbedaan tersebut tidak tepat dipahami secara sederhana sebagai pertentangan antara kelompok yang meyakini Tuhan Mahaadil dan kelompok yang tidak meyakininya. Kedua tradisi mengakui keadilan Tuhan, tetapi berbeda dalam menjelaskan implikasi keadilan tersebut terhadap kebebasan manusia dan sifat perbuatan manusia.
Berdasarkan persoalan tersebut, artikel ini membahas tiga pertanyaan utama: bagaimana teori kasb dalam tradisi Sunni, bagaimana Mu‘tazilah menjelaskan kebebasan manusia dalam kerangka keadilan Tuhan, serta apa persamaan dan perbedaan mendasar kedua pendekatan tersebut dalam menjelaskan tanggung jawab moral manusia.
Pendahuluan
1. Keadilan Tuhan sebagai Persoalan Teologis
Dalam teologi Islam, keadilan Tuhan berkaitan erat dengan pemahaman tentang sifat-sifat-Nya, hubungan antara kehendak Tuhan dan tindakan manusia, serta dasar pemberian pahala dan hukuman di akhirat.
Al-Qur’an menegaskan bahwa Tuhan tidak menzalimi manusia. Salah satu ayat yang relevan adalah QS. Fuṣṣilat [41]: 46:
“Barang siapa mengerjakan kebajikan, maka (pahalanya) untuk dirinya sendiri dan barang siapa berbuat kejahatan, maka (dosanya) menjadi tanggungan dirinya sendiri. Dan Tuhanmu sama sekali tidak menzalimi hamba-hamba-Nya.”
Ayat tersebut menegaskan tanggung jawab individual sekaligus menolak atribusi kezaliman kepada Tuhan. Akan tetapi, ayat ini masih menyisakan persoalan teologis: jika Tuhan merupakan pencipta seluruh perbuatan, dalam pengertian apa manusia dapat disebut bertanggung jawab atas tindakannya?
Persoalan tersebut dijawab dengan pendekatan yang berbeda oleh Asy‘ariyah dan Mu‘tazilah. Bagi Asy‘ariyah, keadilan Tuhan tidak dapat diukur berdasarkan kewajiban yang ditetapkan oleh standar di luar kehendak-Nya. Bagi Mu‘tazilah, keadilan Tuhan harus dipahami sejalan dengan prinsip rasional yang membedakan tindakan adil dari tindakan zalim.
Dengan demikian, perdebatan keduanya bukan terletak pada penerimaan atau penolakan terhadap keadilan Tuhan, melainkan pada dasar dan implikasi konsep keadilan tersebut.
2. Teori Kasb dalam Perspektif Sunni-Asy‘ariyah
Teori kasb merupakan salah satu konsep penting dalam teologi Asy‘ariyah untuk menjelaskan hubungan antara kekuasaan Tuhan dan perbuatan manusia. Istilah kasb secara umum berarti memperoleh atau mengakuisisi sesuatu. Dalam konteks ilmu kalam, istilah ini menunjuk pada hubungan manusia dengan perbuatan yang diciptakan oleh Tuhan dan diperoleh oleh manusia.
Menurut pendekatan Asy‘ariyah, Tuhan merupakan pencipta segala sesuatu, termasuk perbuatan manusia. Tidak ada sesuatu yang keluar dari kekuasaan dan kehendak-Nya. Namun, manusia tetap memiliki hubungan khusus dengan perbuatannya sehingga tindakan tersebut dapat dinisbatkan kepadanya dalam konteks tanggung jawab moral.
Al-Asy‘arī mengembangkan pandangan ini dalam kerangka penegasan terhadap kemahakuasaan Tuhan sekaligus penolakan terhadap anggapan bahwa manusia merupakan pencipta mandiri atas tindakannya. Dalam rumusan teologi Asy‘ariyah yang berkembang kemudian, perbuatan manusia diciptakan oleh Tuhan, sedangkan manusia memperoleh perbuatan tersebut melalui kasb.
Perbedaan antara penciptaan dan perolehan menjadi pokok penting teori ini. Penciptaan menunjukkan bahwa keberadaan perbuatan bergantung pada Tuhan, sedangkan kasb menjelaskan keterkaitan perbuatan tersebut dengan manusia sebagai pelaku yang dikenai tuntutan agama.
Sebagai contoh, seseorang yang sengaja memberikan bantuan kepada orang lain melakukan tindakan yang dinilai baik. Dalam perspektif Asy‘ariyah, terjadinya perbuatan tersebut tidak terlepas dari penciptaan dan kehendak Tuhan. Namun, tindakan itu tetap berkaitan dengan manusia melalui kasb, sehingga manusia dapat menerima pahala. Demikian pula, tindakan yang dilarang agama tetap dapat dinisbatkan kepada manusia dan menjadi dasar pertanggungjawaban moralnya.
Lalu, bagaimana teori ini mempertahankan keadilan Tuhan?
Jawaban Asy‘ariyah bertolak dari keyakinan bahwa Tuhan tidak berada di bawah kekuasaan hukum atau kewajiban yang ditetapkan oleh pihak lain. Tuhan adalah pemilik mutlak alam semesta, dan tidak ada otoritas yang lebih tinggi yang dapat mewajibkan sesuatu kepada-Nya. Karena itu, keadilan ilahi tidak dapat disamakan begitu saja dengan keadilan manusia yang diukur berdasarkan hukum dan kewajiban sosial.
Meskipun demikian, teori kasb menghadapi pertanyaan kritis: apabila Tuhan menciptakan perbuatan manusia dan menentukan terjadinya perbuatan tersebut, sejauh mana manusia benar-benar bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya? Pertanyaan ini menjadi salah satu titik kritik Mu‘tazilah terhadap Asy‘ariyah.
Perlu dicatat bahwa tradisi Sunni tidak sepenuhnya seragam dalam menjelaskan perbuatan manusia. Analisis kasb dalam artikel ini terutama merujuk pada tradisi Asy‘ariyah, bukan seluruh aliran Sunni tanpa pembedaan.
3. Keadilan Tuhan dan Kebebasan Manusia dalam Perspektif Mu‘tazilah
Mu‘tazilah menempatkan keadilan (al-‘adl) sebagai salah satu prinsip utama teologinya. Prinsip ini berkaitan dengan keyakinan bahwa Tuhan tidak melakukan kezaliman dan tidak membebankan tanggung jawab moral kepada manusia secara sewenang-wenang.
Bagi Mu‘tazilah, manusia harus memiliki kemampuan untuk melakukan tindakan secara nyata. Manusia bukan sekadar penerima pasif dari perbuatan yang diciptakan oleh Tuhan, melainkan pelaku yang memiliki peran dalam menghasilkan tindakan sukarela. Karena itu, manusia dapat dimintai pertanggungjawaban atas pilihan yang dibuatnya.
Qāḍī ‘Abd al-Jabbār, salah seorang teolog Mu‘tazilah terkemuka, menjelaskan keadilan Tuhan dalam kaitannya dengan tindakan manusia, kewajiban moral, serta konsekuensi pahala dan hukuman. Dalam kerangka ini, tindakan manusia tidak dapat dipahami sebagai sesuatu yang sepenuhnya dipaksakan kepadanya, sebab pemaksaan tersebut akan menimbulkan persoalan mengenai kelayakan pemberian ganjaran dan hukuman.
Misalnya, seseorang melakukan pencurian dengan kesadaran dan kemampuan untuk memilih. Menurut Mu‘tazilah, tindakan tersebut benar-benar merupakan tindakan manusia yang dilakukannya melalui kemampuan yang diberikan Tuhan. Oleh karena itu, pertanggungjawaban atas pencurian tersebut dapat dijelaskan berdasarkan pilihan dan tindakan manusia sendiri.
Sebaliknya, apabila seseorang melakukan kebaikan secara sukarela, ia layak menerima pujian dan ganjaran karena tindakan itu merupakan hasil pilihannya. Dengan demikian, hubungan antara perbuatan, kehendak manusia, dan konsekuensi moral menjadi bagian penting dari penjelasan Mu‘tazilah mengenai keadilan ilahi.
Namun, pandangan tersebut tidak berarti bahwa Mu‘tazilah meniadakan Tuhan dari kehidupan manusia. Kemampuan, kehidupan, dan kondisi yang memungkinkan manusia bertindak tetap bergantung pada Tuhan. Penekanannya terletak pada peran manusia sebagai pelaku tindakan sukarela, bukan pada klaim bahwa manusia berdiri sepenuhnya di luar kekuasaan Tuhan.
Dengan demikian, Mu‘tazilah berusaha mempertahankan dua keyakinan sekaligus: Tuhan Mahakuasa dan Mahaadil, sedangkan manusia merupakan subjek moral yang bertanggung jawab atas tindakannya.
4. Perbandingan Teori Kasb Sunni dan Pandangan Mu‘tazilah
Perbedaan antara Asy‘ariyah dan Mu‘tazilah dapat dipahami melalui beberapa aspek utama.
Pertama, dalam persoalan penciptaan perbuatan, Asy‘ariyah menegaskan bahwa Tuhan menciptakan perbuatan manusia, sedangkan manusia memperolehnya melalui kasb. Mu‘tazilah, sebaliknya, menegaskan bahwa manusia menghasilkan tindakan sukarelanya melalui kemampuan yang diberikan kepadanya oleh Tuhan.
Kedua, dalam persoalan kebebasan manusia, Asy‘ariyah mempertahankan ketergantungan mutlak seluruh perbuatan kepada kehendak dan penciptaan Tuhan, sembari mengakui kasb sebagai dasar atribusi tindakan kepada manusia. Mu‘tazilah memberikan penekanan lebih kuat pada kemampuan manusia untuk memilih dan melakukan tindakan secara nyata.
Ketiga, dalam memahami keadilan Tuhan, Asy‘ariyah menolak gagasan bahwa Tuhan tunduk pada kewajiban yang ditentukan oleh standar eksternal. Mu‘tazilah menekankan bahwa tindakan Tuhan selaras dengan keadilan rasional dan bahwa manusia harus benar-benar bertanggung jawab agar pemberian pahala dan hukuman tidak bertentangan dengan keadilan tersebut.
Keempat, dalam persoalan tanggung jawab moral, kedua aliran sama-sama mengakui bahwa manusia bertanggung jawab atas tindakannya. Perbedaannya terletak pada dasar penjelasannya. Asy‘ariyah menjelaskan tanggung jawab melalui konsep kasb, sedangkan Mu‘tazilah menekankannya melalui kemampuan manusia dalam menghasilkan tindakan sukarela.
Oleh karena itu, perbedaan keduanya tidak tepat disederhanakan menjadi pertentangan antara determinisme mutlak dan kebebasan mutlak. Asy‘ariyah tidak sekadar menghapus tanggung jawab manusia, dan Mu‘tazilah tidak menempatkan manusia sebagai makhluk yang sepenuhnya mandiri dari Tuhan. Keduanya berusaha menjelaskan hubungan yang berbeda antara kemahakuasaan Tuhan dan agensi manusia.
5. Implikasi Teori Kasb terhadap Pemahaman Keadilan Tuhan
Perdebatan tentang kasb dan kebebasan manusia memiliki implikasi penting bagi pemahaman mengenai tanggung jawab moral dalam kehidupan beragama.
Dalam perspektif Asy‘ariyah, teori kasb berupaya mempertahankan keyakinan bahwa segala sesuatu berada dalam kekuasaan Tuhan tanpa menghilangkan kedudukan manusia sebagai subjek yang diperintah, dilarang, dipuji, dan dicela. Pendekatan ini menempatkan ketergantungan manusia kepada Tuhan sebagai dasar ontologis kehidupan, sementara tanggung jawab manusia dijelaskan melalui hubungan kasb dengan perbuatan.
Dalam perspektif Mu‘tazilah, tanggung jawab moral mengharuskan adanya kemampuan dan pilihan manusia yang nyata. Pendekatan ini menekankan bahwa penilaian terhadap suatu tindakan harus mempertimbangkan apakah tindakan tersebut dilakukan secara sukarela atau berada di luar kemampuan seseorang.
Kedua pendekatan tersebut dapat menjadi landasan refleksi etis terhadap persoalan kontemporer, seperti tanggung jawab individu, penyalahgunaan kekuasaan, dan pembenaran moral atas tindakan yang merugikan orang lain. Teori teologis tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan sosial tersebut, tetapi dapat menyediakan kerangka untuk mempertanyakan bagaimana kebebasan, kemampuan, dan tanggung jawab harus dipahami.
Misalnya, dalam kasus seseorang yang melakukan pelanggaran, pendekatan yang memperhatikan kasb tetap perlu membedakan tindakan yang disengaja dari tindakan yang tidak disengaja. Sementara itu, penekanan Mu‘tazilah pada kemampuan manusia mengingatkan bahwa pertanggungjawaban moral harus berkaitan dengan kapasitas dan pilihan pelaku.
Refleksi tersebut tidak menghapus perbedaan teologis di antara kedua aliran. Sebaliknya, hal itu menunjukkan bahwa perdebatan klasik mengenai keadilan Tuhan tetap memiliki relevansi dalam pembahasan etika dan tanggung jawab manusia.
Kesimpulan
Keadilan Tuhan dan teori kasb memperlihatkan salah satu persoalan paling mendasar dalam ilmu kalam, yaitu bagaimana kemahakuasaan Tuhan dapat dipahami bersamaan dengan tanggung jawab moral manusia. Tradisi Asy‘ariyah menjawab persoalan tersebut melalui pembedaan antara penciptaan perbuatan oleh Tuhan dan perolehan perbuatan oleh manusia. Melalui teori kasb, Asy‘ariyah berusaha mempertahankan kemutlakan kekuasaan Tuhan tanpa meniadakan atribusi moral terhadap tindakan manusia.
Sementara itu, Mu‘tazilah menekankan bahwa keadilan Tuhan menuntut adanya kemampuan dan peran nyata manusia dalam menghasilkan tindakan sukarela. Dengan pendekatan tersebut, pemberian pahala dan hukuman dipahami sebagai konsekuensi yang berkaitan dengan pilihan dan tanggung jawab manusia.
Perbedaan kedua tradisi tersebut terutama terletak pada landasan teologis yang digunakan untuk menjelaskan keadilan ilahi. Asy‘ariyah mengutamakan ketergantungan seluruh perbuatan kepada penciptaan Tuhan, sedangkan Mu‘tazilah menekankan hubungan rasional antara kebebasan manusia dan pertanggungjawaban moral. Keduanya sama-sama berupaya menjaga koherensi keyakinan tentang Tuhan yang Mahaadil, meskipun menempuh jalan argumentasi yang berbeda.
Dengan demikian, teori kasb tidak hanya penting dalam sejarah pemikiran Islam, tetapi juga membuka ruang kajian filosofis mengenai hubungan antara kehendak Tuhan, kebebasan manusia, dan tanggung jawab etis. Perdebatan Sunni dan Mu‘tazilah menunjukkan bahwa memahami keadilan Tuhan memerlukan perhatian terhadap persoalan metafisis sekaligus konsekuensi moral dari tindakan manusia.
Daftar Pustaka
Al-Asy‘arī, Abū al-Ḥasan. Al-Luma‘ fī al-Radd ‘alā Ahl al-Zaygh wa al-Bida‘. Karya klasik mengenai pokok-pokok teologi Asy‘ariyah.
‘Abd al-Jabbār, Qāḍī. Sharḥ al-Uṣūl al-Khamsah. Karya penting yang menjelaskan lima prinsip dasar Mu‘tazilah, termasuk keadilan Tuhan.
Al-Ghazālī, Abū Ḥāmid. Al-Iqtiṣād fī al-I‘tiqād. Karya teologi yang membahas persoalan akidah, kehendak Tuhan, dan perbuatan manusia dalam tradisi Asy‘ariyah.
Fakhry, Majid. A History of Islamic Philosophy. New York: Columbia University Press.
Watt, W. Montgomery. The Formative Period of Islamic Thought. Edinburgh: Edinburgh University Press.
Wolfson, Harry Austryn. The Philosophy of the Kalam. Cambridge, MA: Harvard University Press.